Label

Selasa, 23 November 2021

22 Penjudi Poker Online Di Aceh Ditangkap Polres Lhokseumawe

 

Personel Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap 22 terduga pejudi daring atau poker online game higgs domino. Para pelaku ditangkap di lebih dari satu titik di Lhokseumawe gara-gara aksi mereka dinilai telah meresahkan masyarakat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan 22 orang itu ditangkap dalam operasi pemberantasan judi online yang dilakukan sejak dua hari terakhir.

"Para pelaku ditangkap kala tengah bermain judi poker online game higgs domino di lebih dari satu kedai kopi. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat," katanya, Selasa (21/9/2021).

Ia mengatakan telah banyak informasi masyarakat berkaitan maraknya permainan judi online chip domino. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian membentuk tim pemberantasan.

Didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistyanto, ia mengatakan kepolisian langsung turunkan tim ke lebih dari satu wilayah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe meliputi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Dalam kala dua hari terakhir, tim menangkap 22 orang yang kedapatan tengah berjudi online dan juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit telpon genggam dan uang tunai Rp570 ribu.

"Para terduga pejudi selanjutnya terancam hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," katanya.

Eko mengimbau semua pemangku keperluan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat sehingga tidak berjudi dengan aplikasi game higgs poker domino.

"Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh telah mengeluarkan fatwa bahwa permainan dalam aplikasi chip higgs poker domino adalah haram. Begitu termasuk dengan judi dalam bentuk lainnya diharamkan," ujarnya. 

Simak Juga : Seorang Pria Maryland Memenangkan World Series of Poker Berhadiah 8.53 US Dolar